“Alhamdulilah kami pun sudah melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada intansi-intansi pemerintahan di lingkup Kecamatan Juntinyuat,” ucapnya.
Kordiv HP2HM Syifaus Syarif mengatakan pihaknya saat ini sedang mengawasi beberapa tahapan Pemilu, seperti pelayanan pindah memilih bagi DPTb dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK, serta tahapan lainnya.
“Kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah Kecamatan Juntinyuat,” jelas Syifaus Syarif.
Dikatakan Syifaus, pengawasannya dalam tahapan kampanye berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, dan PKPU No 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.