“Yang sangat disayangkan adalah kekerasan seksual jadi senjata buat mainan isu publik. Karena kasus KS sangat rentan bisa dimanipulasi ketidakbenarannya,” Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar KOPRI PMII, Mamay Muthmainnah.
“Mengingat KS bukan hanya delik aduan harus ada ‘yang melapor’, tapi juga menghadirkan barang bukti dan saksi ‘terlapor’ sebagai kejahatan tindak pidana,” sambungnya kepada MHNEWS.id, Kamis (21/12/2022).
Ia menyanksikan isu KS yang beririsan dengan momentum politik dan juga lemah secara aduan karena belum terbukti. Di sisi lain, hal ini juga dapat menjadi alat hukum berpolitik untuk menyerang psikologi dan moral terduga pelaku.
“Apalagi tipologi masyarakat Indonesia yang sensitif dengan nilai-nilai konservatifisme,” ucapnya.