28.8 C
Indramayu
Selasa, Juni 24, 2025


Kejari dan Perumdam TDA Indramayu Teken MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Dikatakan, MoU tersebut sesuai amanat UU No 16/2014 Jo UU No 11/2021 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 ayat 2, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan serta fungsi dalam bidang keperdataan serta Tata Usaha Negara, khususnya terkait kedudukannya selaku pengacara negara.

Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama pemerintahan daerah, BUMN dan BUMD melalui mekanisme penegakan hukum, maupun pendampingan hukum, penindakan hukum serta tindakan hukum lainnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Ady Setiawan menerangkan bahwa MoU dengan Kejari Indramayu diteken rutin setiap tahun, termasuk kali ini yang berlaku untuk tahun berjalan.

“Ini merupakan kegiatan berlanjut setiap tahun. Awal tahun mulai kita lakukan evaluasi untuk bisa dilanjutkan kembali di tahun 2024, pendampingan seperti biasa,” tegas Ady.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler