Dikatakan Masykur, sebagai penegasan dan pengingat kepada khalayak untuk tidak terpaku melihat hasil perolehan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sebab, dimungkinkan angka perolehan suara pada Sirekap belum terbaharui karena memang belum terpublikasikan.
- Advertisement -
“Jadi, Sirekap itu bukan acuan khusus terkait hasil pemilu, akan tetapi Sirekap adalah alat bantu,” tegasnya.
Dikatakan, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 terlaksana di masing-masing jenjang dari tingkat TPS, PPS dan PPK. Hasilnya juga telah ditandatangani dan disepakati di masing-masing jenjang.