28.8 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Eks Kadisbudpar Indramayu Dijadikan Tersangka Korupsi Pembuatan Tebing Air Terjun Buatan Bojongsari

“Ada perbuatan melawan hukum. Hasil dari pelaksanaan tidak sesuai dengan harga dan volume. Jadi, menyebabkan potensi kerugian negara atau daerah dalam hal ini Kabupaten Indramayu,” jelas Reza.

Dikatakan, saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu.

- Advertisement -

Tersangka C disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Diketahui, kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat dari kasus tersebut, yaitu sebesar Rp 1.189.871.205,00.

Penulis  : Rohman

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler