“Ada perbuatan melawan hukum. Hasil dari pelaksanaan tidak sesuai dengan harga dan volume. Jadi, menyebabkan potensi kerugian negara atau daerah dalam hal ini Kabupaten Indramayu,” jelas Reza.
Dikatakan, saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu.
- Advertisement -
Tersangka C disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Diketahui, kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat dari kasus tersebut, yaitu sebesar Rp 1.189.871.205,00.
Penulis : Rohman