“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika ia tidak puasa hendaknya makan, sedangkan jika ia sedang puasa, maka hendaknya ia mendo’akan.”[Shahiih Muslim (II/1054, no. 1430), Sunan Abi Dawud (X/204, no. 3722)].
Dan boleh baginya untuk berbuka jika ia sedang puasa sunnah, terlebih lagi apabila diminta oleh orang yang mengundangnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
- Advertisement -
“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika berkehendak, maka ia boleh makan atau ia tinggalkan.”[Shahiih Muslim (no. 1316)].
Penulis : Wawan Idris
Sumber : almanhaj.or.id