MHNEWS.id.- DPRD Kabupaten Indramayu telah mengesahkan perubahan APBD 2024 pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Amroni didampingi Wakil Ketua Sirojudin, Kamis (29/8/2024).
Perubahan APBD 2024 ditandai dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD dengan Bupati Indramayu, Nina Agustina yang kehadirannya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Aep Surahman.
Sebelumnya, Sirojudin selaku pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2024.
Ia menyebut perangkaannya, secara garis besar yaitu pendapatan daerah yang semula diproyeksikan Rp 3.547.335.000.000,00 berubah menjadi Rp 3.676.616.000.000,00 terjadi kenaikan sebesar Rp 129.280.000.000,00.
Sementara pada belanja daerah yang semula ditetapkan Rp 3.800.166.000.000,00 berubah menjadi Rp 3.924.081.000.000,00 terjadi kenaikan sebesar Rp 123.915.000.000,00.
“Setelah melalui proses pembahasan antara Banggar dan tim anggaran pemerintah daerah beserta perangkat daerah terhadap Raperda tentang perubahan APBD Indramayu TA 2024, maka Banggar DPRD Indramayu berpendapat bahwa raperda dimaksud secara yuridis formal sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Aep Surahman dalam menyampaikan pendapat akhir Bupati Indramayu. Ia berharap dengan adanya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD tersebut dapat berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Kami berharap dengan adanya persetujuan Raperda Perubahan APBD itu bisa berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris