Saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (31/7/2024), Kapolres Indramayu, AKBP Ari didampingi Wakapolres Kompol Ryan Faisal dan Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya.
Diketahui, dari total 16Â pelaku tersebut terdiri dari sebagai pengedar, kurir dan pengguna obat-obatan terlarang. Masing-masing meraka yaitu 12 pengedar yakni D (24 ) warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46) warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39) warga Kecamatan Losarang.
Selanjutnya ASD (26) warga Kecamatan Kroya, AS (33) dan MK (35) warga Kecamatan Patrol, R alias B (38), CAW (44), RS (29), H alias D (41), warga Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24) dan S alias G (35), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Sebagai kurir, ada tiga orang yaitu AS alias P (29) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22) penduduk Kecamatan Anjatan serta ASR (42) penduduk Kecamatan Haurgeulis.