32.3 C
Indramayu
Sabtu, April 25, 2026


Polres Indramayu Amankan Belasan Pengedar, Kurir, dan Pengguna Narkoba

Sementara pengguna narkotika dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan dan penyidik, sesuai dengan implementasi Perpol 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi,” pungkas Kapolres Ari Setyawan Wibowo.

- Advertisement -

PenulisĀ  : Rohman
EditorĀ Ā Ā  : Wawan Idris

Baca Juga :  Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Sebuah Rumah, Ini Kata Kasie Humas Polres Indramayu

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler