32.3 C
Indramayu
Sabtu, April 25, 2026


Polres Indramayu Amankan Belasan Pengedar, Kurir, dan Pengguna Narkoba

Sementara satu orang pengguna yang ditangkap yaitu HA (39), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dikatakan, modus operandi mereka yaitu mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir.

- Advertisement -

Karena itu, para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sedangkan untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No 17/2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun.

Baca Juga :  Kembang Api yang Dibawa Motornya Meledak, Ibu dan Anak Terbakar Hebat

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler