Sementara satu orang pengguna yang ditangkap yaitu HA (39), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Dikatakan, modus operandi mereka yaitu mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir.
- Advertisement -
Karena itu, para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Sedangkan untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No 17/2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun.