31 C
Indramayu
Jumat, April 18, 2025


Polres Indramayu Amankan Belasan Pengedar, Kurir, dan Pengguna Narkoba

Sementara satu orang pengguna yang ditangkap yaitu HA (39), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dikatakan, modus operandi mereka yaitu mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir.

- Advertisement -

Karena itu, para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sedangkan untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No 17/2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun.

Baca Juga :  Lagi! Polisi Tersangkut Kasus Narkoba, Kali ini Kombes YBK Ditangkap bersama Seorang Perempuan saat Nyabu di Hotel

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler