Sementara pengguna narkotika dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan dan penyidik, sesuai dengan implementasi Perpol 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi,” pungkas Kapolres Ari Setyawan Wibowo.
- Advertisement -
Penulis : Rohman
Editor   : Wawan Idris