31 C
Indramayu
Jumat, April 18, 2025


Polres Indramayu Amankan Belasan Pengedar, Kurir, dan Pengguna Narkoba

Sementara pengguna narkotika dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan dan penyidik, sesuai dengan implementasi Perpol 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi,” pungkas Kapolres Ari Setyawan Wibowo.

- Advertisement -

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler