MHNEWS.ID.- Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 139 desa di Kabupaten Indramayu, yang dijadwalkan pada Desember 2025 dikabarkan akan ditunda.
Penundaan tersebut ditegaskan melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan Nomor 100.3.2.5/3053/BPD.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kadmidi, membenarkan adanya surat edaran yang meminta penundaan Pilwu Serentak di Indramayu.
“Soal surat tersebut kami juga menanyakan alasannya ke Kementerian Dalam Negeri. Dijawablah oleh Kementerian seperti surat yang beredar,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan akan mengusahakan Pilwu tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Jajang menekankan, ada beberapa pertimbangan dari pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilwu sesuai jadwal.
Pertama, masa jabatan kuwu atau kepala desa akan berakhir pada bulan Februari 2026.
Kedua, Pemkab Indramayu telah menganggarkan anggaran sebesar Rp 35 miliar dari APBD tahun anggaran 2025 untuk pelaksanaan Pilwu serentak tersebut.
“Pertimbangan lainnya demi menjaga kondusifitas di daerah,” tambahnya.
Jajang meminta masyarakat Indramayu untuk bersabar, menjanjikan bahwa Pemda Indramayu akan berupaya maksimal agar pelaksanaan Pilwu tidak ditunda.
“Demi menjaga kondusifitas daerah, maka kami mohon kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk tetap bersabar, kami masih terus melakukan koordinasi dan mengupayakan agar Pilwu tetap dilaksanakan tahun 2025 ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya telah menyusun regulasi teknis berupa Raperbup pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2025.
Regulasi ini sudah dilakukan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Provinsi Jawa Barat dan melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan bersama Forkopimda.
“Mudah-mudahan melalui koordinasi dengan Pak Gubernur Jawa Barat, Kemendagri dapat memberikan keleluasaan kepada Pemkab Indramayu untuk tetap bisa menggelar Pilwu serentak pada Desember 2025 mendatang,” tuturnya.
Terkait dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang beredar di masyarakat, Jajang menjelaskan, surat tersebut bukan menjadi dasar hukum untuk menunda atau melanjutkan tahapan Pilwu serentak 2025.
Ia juga meminta masyarakat untuk membaca secara utuh isi surat edaran tersebut serta memahami sejarah dan kepastian hukum atas penundaan Pilwu.
“Di mana dalam poin terakhir pada edaran tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah pusat mengembalikan kewenangan kepada daerah sebagai implementasi Otonomi Daerah,” pungkasnya.
Penulis: Wawan Idris


