MHNEWS.ID.- Ratusan tenda biru milik para penambang emas ilegal berderet di kawasan hutan bagian dalam Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Deretan tenda biru mendadak viral di media sosial setelah foto-fotonya muncul dari citra satelit Google Maps. Kativitas ratusan penambang ilegal atau gurandil itu diyakini telah merusak ekosistem dan lingkungan.
Untuk diketahui, wilayah TNGHS mencakup tiga kabupaten di dua provinsi, yakni Kabupaten Lebak di Banten, serta Kabupaten Sukabumi dan Bogor di Jawa Barat.
Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, membenarkan bahwa tenda-tenda tersebut merupakan milik para penambang emas ilegal atau gurandil yang beroperasi di dalam kawasan taman nasional itu.
“Benar, tenda-tenda yang terlihat dalam citra satelit tersebut merupakan milik para penambang emas ilegal atau gurandil yang beroperasi di dalam kawasan TNGHS,” kata Budhi kepada media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/10/2025).
Budhi menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan tersebut telah berlangsung sejak awal 1990-an dan semakin meningkat setelah PT ANTAM tidak lagi beroperasi di wilayah itu.
Area tambang yang digunakan para gurandil berada di jalur emas Cikotok–Cirotan–Gang Panjang–Cibuluh yang terhubung hingga ke Pongkor, Bogor.
Berdasarkan data dari pihak TNGHS, saat ini terdapat 36 titik lokasi PETI yang tersebar di wilayah Lebak dan Bogor, dengan jumlah tenda kemah mencapai ratusan.
“Jumlah tenda sekitar 250 unit di titik-titik utama seperti Cibuluh, Cibarengkok, dan Ciberang. Inventarisasi lebih perinci terhadap jumlah lubang galian dan peralatan sedang dalam proses,” ujar Budhi.
Lebih lanjut, Budhi menyebut bahwa sebagian besar penambang ilegal tersebut merupakan warga lokal. Sekitar 90 persen merupakan warga Kabupaten Lebak yang bermukim di sekitar TNGHS, seperti Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, dan Citorek.
Sementara sebagian lainnya berasal dari Sukajaya, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jampang, Sukabumi.
Pihak TNGHS, kata Budhi, telah berulang kali melakukan berbagai upaya untuk menindak para gurandil, mulai dari sosialisasi hingga operasi gabungan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Termasuk operasi penertiban gabungan pada tahun 1998 dan 2017 yang melibatkan TNI, Polri, Polhut, pemda, dan PT Antam.
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil karena medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan personel di lapangan.
“Lokasi PETI berada jauh di dalam kawasan, akses jalan kaki sekitar lima jam dan terbatasnya personel TNGHS di lapangan, sementara jumlah penambang sangat besar,” kata Budhi.
Penulis: Wawan Idris

