MHNEWS.ID.- Kebijakan baru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan sasaran memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat belum terlaksana dengan baik.
Kebijakan yang bernama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini bahkan belum tersosialisasi secara menyeluruh sampai ke kabupaten, kecamatan, dan desa.
Namun demikian Gubernur Dedi mengatakan, meski secara formal layanan tersebut telah dibuka, pelaksanaannya di lapangan belum berjalan di semua wilayah.
“Itu secara formal mah udah, tapi barangkali belum semuanya berjalan,” ujar Dedi kepada media saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/10/2025).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menargetkan pembentukan Posbakum di 5.957 desa dan kelurahan sebagai bagian dari perluasan akses layanan hukum bagi masyarakat.
Mantan anggota DPR RI ini menjelaskan, Posbakum memiliki empat jenis layanan, yakni informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat.
Salah satu contoh pendampingan yang dilakukan saat ini, kata Dedi, adalah kasus anak korban kekerasan seksual di Kota Cimahi.
“Hari ini misalnya, tim pengacara provinsi Jawa Barat sedang mendampingi anak yang mengalami pelecehan seksual. Bukan pelecehan seksual lagi sih, sudah ke arah pemerkosaan di Cimahi, dan sudah ditangani oleh Polres Cimahi,” katanya.
Dedi berharap agar pemerintah kabupaten dan desa mempercepat pembentukan Posbakum di wilayahnya masing-masing agar pendampingan hukum dapat dirasakan secara merata.
“Ya, desa-desanya harus segera mewujudkan itu, dan para bupatinya harus mengkonsolidasikan dengan para camatnya,” pungkasnya.
Penulis: Wawan Idris


