MHNEWS.ID.- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Nota kesepahaman itu diteken Kejati bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kejari se-Jawa Barat, dan seluruh bupati dan wali kota di wilayah tersebut, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi. Hal ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
Kebijakan ini menjadi alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
Melalui skema tersebut, pelaku tidak dijebloskan ke penjara, melainkan diwajibkan menjalani kerja sosial di ruang publik.
“Kerja sama ini bertujuan mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai Pasal 65 huruf e KUHP tahun 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Dijelaskan, pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif yang dilaksanakan di ruang publik, sehingga membutuhkan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan.
Dalam skema ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Sementara pemerintah daerah menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun,” kata Nur.
“Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial akan mencerminkan penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis, selaras dengan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” sambungnya.
Dijelaskan, bentuk pelaksanaan pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Misalnya membantu membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, serta memberikan layanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Wawan Idris


