MHNEWS.ID.- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Ia hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (23/1/2025) sekira pukul 10:00 WIB. Sidang tersebut dengan agenda perdana pembacaan dakwaan kasus TPPU.
Panji Gumilang sempat menimpali pertanyaan awak media perihal kondisi kesehatannya. “Sehat Alhamdulillah,” jawabnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba menjelaskan bahwa sidang perdana kasus Panji Gumilang dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm digelar hari ini.
“Hari ini adalah jadwal agendakan persidangan pertama dari terdakwa atas nama Panji Gumilang. Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan,” terang Adrian.
Dijelaskan, untuk sidang kasus TPPU Panji Gumilang, dipimpin Hakim Ketua : Gabe Dorris Mora Boru Saragih, S.H., M.H, sebagai anggota Wimmi. D. Simamarta dan Agus Herman, kemudian sebagai Panitera Wulan dan Alex.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris