mhnews.id.- Tim Penyidik kejaksaan Negeri Indramayu tetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Makanan dan Minuman pada Program Pendidikan Santri Tahfizh Takhasus/penghapal Al-Quran TA 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan S.H., membenarkan penetapan keempat orang tersebut, yaitu 2 orang dari unsur mantan pejabat Setda Kab. Indramayu, A dan TH.
“Dua orang lainnya terdiri dari satu orang tersangka berasal dari unsur Pejabat Pengadaan, N dan satu orang lagi dari unsur pelaksana kegiatan yakni tersangka, EN,” ungkap Gunawan.
Dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing masing.