Pelaksanaan kegiatan pengadaan makan minum Program Pendidikan Santri Tahfidzh Takhasus TA 2020 diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan A, TH, N, dan EN,” tuturnya.
Keempat tersangka ini telah memenuhi unsur yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kasie Intel Gunawan menghimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka untuk tidak percaya kepada oknum, baik yang mengatasnamakan pribadi atau institusi yang menjanjikan dapat menyelesaikan masalah tersebut.

