33.8 C
Indramayu
Senin, April 27, 2026


Kejaksaan Negeri Indramayu Tetapkan Empat Tersangka Makan Minum Santri Tahfizh

Pelaksanaan kegiatan pengadaan makan minum Program Pendidikan Santri Tahfidzh Takhasus TA 2020 diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan A, TH, N, dan EN,” tuturnya.

- Advertisement -

Keempat tersangka ini telah memenuhi unsur yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kasie Intel Gunawan menghimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka untuk tidak percaya kepada oknum, baik yang mengatasnamakan pribadi atau institusi yang menjanjikan dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga :  Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti, Bupati Lucky Hakim: Kita Perang Terhadap Pelaku Kejahatan

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler