31.4 C
Indramayu
Senin, April 27, 2026


Kejaksaan Negeri Indramayu Tetapkan Empat Tersangka Makan Minum Santri Tahfizh

mhnews.id.- Tim Penyidik kejaksaan Negeri Indramayu tetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Makanan dan Minuman pada Program Pendidikan Santri Tahfizh Takhasus/penghapal Al-Quran TA 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan S.H., membenarkan penetapan keempat orang tersebut, yaitu 2 orang dari unsur mantan pejabat Setda Kab. Indramayu, A dan TH.

- Advertisement -

“Dua orang lainnya terdiri dari satu orang tersangka berasal dari unsur Pejabat Pengadaan, N dan satu orang lagi dari unsur pelaksana kegiatan yakni tersangka, EN,” ungkap Gunawan.

Dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing masing.

Baca Juga :  Ada Jaksa Masuk Sekolah! Pelajar harus Melek Tentang Pentingnya Hukum dan Pemahaman Hukum

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler