MHNEWS.id.- Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (16/11/2023) itu dihadiri Bupati Indramayu, Nina Agustina serta unsur Forkopimda lainnya.
- Advertisement -
Turut hadir, para pihak dari Lapas, Rupbasan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu serta pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Cirebon.
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum mengatakan kegiatan pemusnahan BB tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sebagai pengamanan dan mencegah penyalahgunaan BB.