MHNEWS.id.- Mahasiswa Indramayu gabungan dari berbagai organisasi ekstra kampus berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (23/8/2024). Mereka berunjuk rasa mulai sekira pukul 15.00 hingga 17.30 WIB.

Massa aksi terpantau membakar ban dan beberapa kali terlibat saling dorong dengan polisi yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi.

Tak adanya titik temu antara massa aksi dengan DPRD, suasana semakin tak kondusif. Interaksi antara DPRD dengan demonstran yang semula dilakukan duduk di atas aspal, kembali berdiri sehingga suasana kembali menegangkan.

Demo mahasiswa diwarnai aksi bakar ban. Foto: Rohman/mhnews.id

Wakil Ketua DPRD Sirojudin didampingi beberapa anggota wakil rakyat yang menemui massa aksipun meninggalkan tempat unjuk rasa. Sementara mahasiswa kembali merangsek meminta memasuki gedung DPRD namun dihadang polisi.  Akibatny terjadi saling dorong berdurasi lebih lama.

Massa unjuk rasa yang tak puas dengan jawaban wakil rakyat dan tak berhasil memasuki gedung DPRD, akhirnya memilih membubarkan diri kembali ke Sport Center (SC) Indramayu sebagai titik awal keberangkatan unjuk rasa.

“Kita bukan berarti kalah, kawan-kawan,” kata salah seorang orator, dari atas mobil komando mengajak kembali ke SC Indramayu.

Diketahui, tak adanya titik temu di antara dua pihak terletak pada keinginan demonstran untuk seluruhnya memasuki gedung DPRD atau di halamannya saja untuk berdiskusi. Sementara pihak wakil rakyat tak mengizinkannya.

Mahasiswa dan aparat polisi duduk bersama. Foto: Rohman/mhnews.id

“Mungkin kalau perwakilan, bisa (masuk ke gedung DPRD),” kata Sirojudin yang disambut penolakan dari mahasiswa.

Sirojudin mengaku pihaknya yang juga menyebut Fraksi PDIP pada dasarnya sejalan dengan yang disuarakan mahasiswa demonstran. “Saya setuju dengan temen-temen mahasiswa,” ucapnya.

Diketahui pula, terdapat 6 tuntutan aksi unjuk rasa mahasiswa kelompok Cipayung Plus Kabupaten Indramayu, yaitu:

1. Menolak dan mencabut hasil rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif DPR RI, pada Rabu 21 Agustus 2024.
2. Menjalankan, tunduk, serta patuh kepada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
3. Menolak seluruh hasil rapat RUU Revisi Pilkada dan menuntut adakan rapat DPRD menyikapi hasil putusan DPR RI yang mana menolak sampai 27 Agustus 2024.
4. Meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu menolak hasil rapat paripurna DPR RI dan menyampaikan penolakan tersebut kepada pemerintah pusat/DPR DRI.
5. Menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan Perppu yang berpotensi menjadi “biang” masalah baru, sangat tendensius dan akan mempengaruhi politik hukum dalam Pilkada.
6. Bubarkan lembaga penyelenggara pemilu apabila tidak menjalankan, tunduk, serta patuh kepada semua putusan Mahkamah Konstitusi.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris