MHNEWS.id.- Setelah buron lebih dari satu bulan, pasangan suami-istri berinisial YWN alias YN usia 42 tahun dan ARL usia 47 tahun berhasil ditangkap Satreskrim Polres Indramayu.

Suami-istri warga Desa Kedokanbunder, Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu yang jadi buron dalam kasus pengelolaan arisan bodong ini diciduk, Jumat (24/2/2023) di tempat persembunyiannya di Soreang, Bandung.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan modus kedua tersangka dalam penipuannya itu. YN mengadakan arisan baik mingguan maupun bulanan sejak November 2019. YN memasukan nama-nama fiktif sehingga terlihat banyak peserta arisannya.

“YN memasukan nama-nama fiktif sehingga terlihat banyak peserta arisannya. Orang-orang pun menjadi tertarik dan percaya dengan arisannya itu,” jelas Kapolres Fahri, Selasa (28/2/2023).

Praktek arisan fiktif yang dilakukan YN dimulai November 2019 sampai Januari 2023. Jumlah peserta arisan mingguan sebanyak 178 orang dengan uang mingguan Rp 100.000,00. Dari jumlah itu, 110 peserta sudah mendapatkan arisan, 13 keluar, dan sisanya adalah peserta arisan fiktif.

Sementara untuk arisan mingguan diikuti 68 peserta dengan besaran arisan Rp 500.000,00. Dari peserta arisan mingguan itu 19 nama arisan adalah fiktif. Untuk arisan bulanan ini sudah dikocok 19 kali dan dari kocokan itu 18 nama yang keluar merupakan peserta fiktif.

Total uang arisan yang digelapkan tersangkan YN sebesar Rp 1.573.900.000,00. “Total uang arisan mingguan dan bulanan yang digelapkan Rp 1.573.900.000. Uang yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi, bayar hutang, dan renovasi rumah,” ungkap Fahri.

Dalam menjalankan aksinya YN bertindak selaku penyelangara. Ia memperkerjakan dua orang untuk menagih uang arisan mingguan dan bulanan. Namun ada juga peserta yang mentransfer uang arisan melalui rekening suaminya ARL.

“Peran suami menerima uang peserta arisan yang ditransfer melalui nomer rekening atas namanya. Jadi selain ada juru tagih dua orang, peserta juga ada yang membayar dengan cara mentransfer ke rekening suaminya,” jelas Fahri.

Kepada dua tersangka, suami istri ini dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris