MHNEWS.id.- Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disebut juga disabilitas mental mempunyai hak yang sama dalam pesta demokrasi sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, M.Pd. melalui Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sucipta Kesuma, S.Pd. mengatakan ODGJ yang merupakan disabilitas mental dapat menggunakan hak pilihnya sebagaimana para penyandang disabilitas lainnya.
“Boleh (menggunakan hak pilih). ODGJ merupakan disabilitas mental dapat menggunakan hak pilihnya sebagaimana para penyandang disabilitas lainnya,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (27/12/2023).
Ia pun mengecualikan penyandang disabilitas mental yang tak dapat memilih adalah yang dinyatakan tak dapat memilih oleh dokter.
“Yang tidak boleh (memilih) itu sebenarnya yang kaitannya disabilitas, bahwa yang bersangkutan dinyatakan (melalui surat keterangan) tidak mampu untuk memilih dari dokter,” tegasnya.
Ia akan memastikan bagi setiap warga negara, termasuk disabilitas mental, dapat menggunakan hak pilihnya. Pihaknya pun telah mendata melalui pencoklitan beberapa waktu lalu terkait daftar pemilih termasuk para penyandang disabilitas.
“Kami mengupayakan semaksimal mungkin agar setiap warga negara itu dapat menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
Disebutkan, data pemilih dari kalangan penyandang disabilitas mental yaitu sebanyak 1.665 orang. Jumlah tersebut merupakan sebagian dari jumlah total penyandang disabilitas lainnya di Kabupaten Indramayu yang berjumlah 7.279 orang.
Lebih rinci, jumlah pemilih disabilitas itu terbagi dalam beberapa kategori disabilitasnya, yaitu disabilitas fisik, intelektual, mental dan sensorik.
Disabilitas fisik sebanyak 3.037 orang, intelektual 207 orang, dan mental 1.665 orang. Sedangkan disabilitas sensorik terbagi dalam sensorik wicara sebanyak 883 orang, sensorik rungu 470, dan sensorik netra 1.017 orang.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




