Politikmhnews.id.- Pro dan kontra berbagai kalangan, seperti politisi, pegiat demokrasi, LSM, pengamat politik, sampai akademisi mengenai jabatan presiden tiga periode terbangun kembali setelah sekian lama tertidur dan senyap. Hal ini dipicu gemuruh atau bergaungnya kembali dukungan dari (kelompok) masyarakat kepada Joko Widodo untuk menjadi Presiden Republik Indonesia ketiga kalinya. Padahal pasal 7 UUD 1945 jelas […]
Politikmhnews.id.- Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Merujuk pada UUD 1945 pasal 7 tersebut, maka Presiden Joko Widodo tidak bisa lagi dipilih untuk periode ketiga pada Pemilihan Presiden dan Wakil […]