MHNews.- Ikhtiar untuk menekan angka stunting di Indramayu terus dilakukan, baik dengan cara melakukan anjuran-anjuran maupun pencegahan supaya tak ada bayi terlahir stunting.
Pencegahan tersebut, di antaranya ibu hamil (bumil) dihimbau untuk menjauhi perokok. Ibu hamil jangan sampai menghirup asap rokok meskipun sekadar paparan dari perokok di sekitarnya. Menurutnya, racun nikotin yang ada pada asap rokok tidak baik bagi pertumbuhan janin.
“Pada saat bapak-bapaknya merokok, itu tolong jangan dekat-dekat dengan ibu hamil. Merokok dan paparan asap rokok berisiko menyebabkan anak lahir stunting,” kata Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, dan Pergerakan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kab. Indramayu Soimalia Mahar, S.H., Jumat (22/7).
Ia menjelaskan bahwa bayi di dalam kandungan itu sedang berproses, karenanya agar sehat jangan sampai terkena racun nikotin yang terbawa asap rokok. Karena itu, para penghisap nikotin itu (perokok) dihimbau agar menjauhi para ibu hamil saat sedang merokok.
“(Nikotin rokok) itu akan menimbulkan pertumbuhan bayi dalam kandungan jadi tidak sehat dan lahirnya bisa stunting. Racun nikotin itu sangat berbahaya bagi ibu yang mengandung dan anak bayinya,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat mengindahkan kemaslahatan publik untuk mencegah bayi-bayi terlahir stunting. Dari sisi aturan, katanya, Indramayu sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Pasal 4 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas kesehatan.
“Perda itu untuk mengadvokasi seluruh elemen masyarakat, terutama yang terkait dengan stunting untuk para ibu-ibu hamil,” ujar Soimalia, yang juga Ketua Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok (ISTAR) ini.
Ia meyakini bahwa kalau Perda tersebut efektif diterapkan, akan menyehatkan dan menyejahterakan masyarakat. Termasuk juga, akan menekan angka stunting dan penyakit lainnya. “Perda KTR berguna di setiap sendi kehidupan, tapi keberadaannya masih kurang diperhatikan,” paparnya.
Lebih dari itu, Perda tersebut juga mampu menekan angka kemiskinan ekstrim. Karena seperti diketahui, kebutuhan akan rokok menempati urutan kedua setelah kebutuhan akan nasi. “Ini harus dikendalikan kalau Indramayu mau maju,” pungkasnya. (man)


