MHNEWS.ID.- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Alvian Maulana Sinaga (23), terdakwa kasus pembunuhan Putri Apriani dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Selasa (21/4/2026).
Jaksa menilai tindakan Alvian yang membunuh dan membakar korban di sebuah kamar kos di Indramayu pada Agustus 2025 lalu sebagai tindakan yang kejam dan dilakukan secara terencana.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengonfirmasi tuntutan tersebut. Ia membeberkan setidaknya ada enam poin krusial yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan tersebut.

“Perkembangan kasusnya, kemarin Alvian Sinaga sudah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU,” kata Toni RM saat ditemui di PN Indramayu, Rabu (22/4/2026) sebagaimana dikutip Kompas.com.
Menurut Toni, ada lima poin yang memberatkan terdakwa, yaitu pertama adalah pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja oleh Alvian dan sudah direncanakan.
Kedua, perbuatan tersebut sudah meresahkan masyarakat. Kasusnya bahkan viral yang menyita perhatian publik.
“Ketiga pada saat melakukan tindak pidana, terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi ini malah membunuh,” katanya.
Keempat, terdakwa melarikan diri setelah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut sehingga l mempersulit proses penyidikan. Kelima, terdakwa mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membakar lokasi pembunuhan.
“Selanjutnya keenam, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yaitu saksi H Mahpudin dan Hj Nining selaku pemilik kos yang terbakar,” jelasnya.
Toni menyampaikan, tuntutan penjara seumur hidup itu mewakili harapan dari keluarga korban Putri Apriyani. Toni pun menyampaikan terima kasih, apresiasi kepada JPU.
Lebih lanjut, Toni menaruh harapan besar agar majelis hakim bisa memvonis hukuman Alvian sesuai dengan tuntutan dari JPU. Dikatakan, tidak menutup kemungkinan majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati.
“Hakim boleh memutus hukuman mati, itu boleh karena pasal pembunuhan berencana itu ancaman maksimalnya sampai hukuman mati tetapi paling tidak minimalnya saya berharap hakim bisa memvonis seumur hidup,” kata Toni.
Diketahui, pembunuhan terhadap Putri Apriyani oleh Alvian Maulana Sinaga ini terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Saat itu, Alvian masih berstatus sebagai anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda. Usai membunuh korban, terdakwa membakar jenazah Putri hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut.
Alvian kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8/2025).
Penulis: Wawan Idris


