Ia juga menilai selain meningkatnya batas usia minimal bagi calon pengantin perempuan, juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Pihaknya tidak hanya mencatat pernikahan sesuai persyaratan undang-undang, tapi juga mencatatkan pernikahan dibawah umur.
Tapi syaratnya, pernikahan tersebut harus sudah mendapat persetujuan dari hakim Pengadilan Agama berupa dispensasi kawin terlebih dahulu.
“Itu artinya umur calon pengantin masih berusia dibawah 19 tahun, baik laki-laki ataupun perempuan. Jika hakim di Pengadilan Agama sudah memutuskan, KUA tidak bisa menolak,” katanya.
Ia menyebutkan, angka pernikahan di bawah umur yang tercatat di Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu pada 2018 ada 68 pasangan, di 2019 ada 90 pasangan, pada 2020 ada 503 pasangan, dan pada Januari sampai dengan 30 Juni 2022 ada 103 pasangan.
Rosidi juga mengatakan bahwa seiring dengan kemajuan teknologi, pernikahan pun kini bisa dilakukan secara virtual. Namun, harus tetap memenuhi rukun dan syaratnya, antara lain ada persetujuan kedua belah pihak dan umur calon pengantin di atas 19 tahun sebagaimana ketentuan Undang Undang.


