Sementara rukun nikah yakni adanya wali yang siap menikahkan, calon pengantin perempuan, calon pengantin laki-laki, saksi dua orang, dan ijab K\kabul. Untuk proses ijab kabul pada pernikahan virtual dilakukan secara berhadap-hadapan. (man)
Sementara rukun nikah yakni adanya wali yang siap menikahkan, calon pengantin perempuan, calon pengantin laki-laki, saksi dua orang, dan ijab K\kabul. Untuk proses ijab kabul pada pernikahan virtual dilakukan secara berhadap-hadapan. (man)