31 C
Indramayu
Sabtu, April 25, 2026


Akhirnya, Pansus 9 Rampungkan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

MHNews.- Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan laporan hasil kerjanya terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Wakil Ketua Pansus 9, Anggi Nofiah, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan terhadap draft materi raperda tersebut, baik mengenai redaksi substansi materi, maupun penambahan dan pengurangan bab, pasal dan ayat.

- Advertisement -

Hasilnya, yaitu menyepakati pasal-pasal yang telah diatur secara mutatis mutandis dari PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ataupun dari Permendagri No 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta penambahan pasal-pasal dengan muatan lokal.

“Setelah proses panjang pembahasan antara Pansus 9 DPRD bersama SKPD dan Bagian Umum Setda, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memiliki 15 bab dan 232 pasal berhasil dirampungkan,” kata Anggi, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus 9, Rabu (3/8).

Sementara, Wakil Ketua DPRD H. Sirojudin yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan Pansus 9.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri RI No 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 87 ayat 2 dan pasal 88 ayat 1 menyebutkan bahwa pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur.

“Pembinaan sebagaimana dimaksud, dilakukan fasilitasi terhadap rancangan Perda sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD,” jelasnya.

Karena itu, katanya, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah harus mendapat fasilitasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPRD.

“Untuk itu, kami minta yang terhormat Bupati melalui Pak Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, terhadap rancangan perda tersebut, sebelum disetujui, terlebih dahulu agar diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk difasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.

Seperti diketahui, pembahasan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah oleh Pansus 9 yang diketuai Ibnu Risman Syah itu telah mengalami perpanjangan masa kerjanya. Dari jadwal semula yang telah ditetapkan Bamus pada 16-19 Juni 2022, diperpanjang pada 6-28 Juli 2022 dan panyampaian laporannya pada 3 Agustus 2022.

Disebutkan, perpanjangan itu beralasan raperda tersebut cukup rumit, detail dan memiliki kepentingan yang tinggi. Karena itu, Pansus 9 membutuhkan kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian dalam pembahasannya agar tidak ada materi-materi penting yang tertinggal. (man)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler