Konsekuensi lain, karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan. Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari – Juni 2023.
Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312.
Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Penahanan hak keuangan tersebut diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.