MHNEWS.ID.- Bos tambang ilegal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Juta akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Pengusaha tambang pasir asal Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Tasikmalaya yang nama aslinya Endang Abdul Malik ini dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penetapan tersangka terhadap Endang.
“Betul itu, (Bos Endang Juta Tasikmalaya) ditahan dan sudah (penyidikan lengkap) P21,” ujar Hendra saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).
Penangkapan Endang dilakukan setelah aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Galunggung terus beroperasi dan mengabaikan perintah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Diketahui, sejak empat bulan lalu Gubernur Dedi sudah memerintahkan agar tambang ilegal Galunggung ditutup karena telah merusak lingkungan.
Pada kesempatan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Gubernur Dedi meminta secara tegas kepada Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin agar menutup tambang pasir skala besar yang merusak kawasan Gunung Galunggung.
Namun perintah Gubernur Dedi diabaikan. Terbukti, aktivitas tambang pasir di Galunggung tetap berjalan hingga akhirnya diusut tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
“Apa pesan saya? Tasik itu pusat peradabannya di Galunggung. Galunggung itu kalimatnya ‘galih anu agung’, artinya ‘rasa cinta hatinya orang Tasik’,” ujar Gubernur Dedi saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Bandung, 4 Juni 2025 lalu.
“Untuk itu mohon nanti bersama-sama, berbagai kerusakan yang ditimbulkan karena penambangan di Galunggung harus segera dihentikan,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, kegiatan tambang di Galunggung telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan tak memberikan manfaat berarti bagi warga sekitar.
“Ciri khas orang Tasik apa? Balong, imah, sawah. Kalau sumber airnya hancur, gunungnya hancur, maka ekosistem peternakannya akan hilang, ekosistem pertaniannya akan hilang,” pungkas Dedi.
Penulis: Wawan Idris


