29 C
Indramayu
Jumat, April 17, 2026


Sindikat Eksploitasi Anak Dibongkar Polres Indramayu, Kapolres: Pelaku Pakai Aplikasi Live Konten Seksual

MHNEWS.ID.- Unit PPA Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual dan pornografi anak di bawah umur sebagai objek konten dalam sebuah aplikasi live streaming.

Dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus rekruitmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban yang masih berusia di bawah umur.

- Advertisement -

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026).

Kapolres Fajar menjelaskan, korban awalnya direkrut oleh tersangka NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Korban dirayu dengan iming-iming gaji menggiurkan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per hari untuk bekerja sebagai host di sebuah aplikasi.

“Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton,” jelas Fajar.

Ironisnya, gaji besar yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp 500 ribu per hari, bergantung pada jumlah koin yang diberikan penonton.

Baca Juga :  Jaga Kemanan Tahun Baru, Ops Ketupat Lodaya Polres Indramayu Siagakan 600 Personel Polri

“Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” kata Fajar.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dua tersangka utama. Selain NF yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban, polisi juga membekuk IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang berperan mengawasi jalannya siaran langsung.

Kapolres Fajar menyebut sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya flash disk berisi rekaman video, dua unit handphone (Oppo dan iPhone), pelumas, kondom, dua buah ring light, seperangkat make-up, hingga pakaian dalam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 UU R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku  diancaman pidana 10 tahun penjara, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

“Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku,” tegas Fajar.

Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas perlindungan perempuan dan anak, untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house).

Baca Juga :  Polres Indramayu Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2024

“Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan saksi serta pemulihan psikis bagi korban,” pungkas Kapolres Fajar.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler