Oleh Untung Ngatino
Penulis adalah Perencana Ahli Muda Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
PASAL 1 (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.
- Advertisement -
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda tengah mulai menyusun Rencana Aksi Daerah penerapan SPM.
Ini dilakukan untuk memberikan pedoman bagi para stakeholder terkait dalam rangka meningkatkan ketercapaian indikator SPM.