30.5 C
Indramayu
Senin, April 20, 2026


Menggapai SPM Pemkab Indramayu: Antara Harapan dan Kenyataan

Dokumen yang dimaksud adalah “Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM“.

Hal tersebut selaras dengan pasal 298 ayat (1) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018 tentang  Standar Pelayanan Minimal.

- Advertisement -

Dengan kata lain bahwa dalam hal penganggaran SPM yakni bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial harus diprioritaskan disamping janji-janji politik Kepala Daerah yang termuat dalam RPJMD.

Disclaimer:Seluruh informasi yang disediakan dalam tulisan hukum bersifat umum untuk tujuan pemberian informasi hukum semata, dan bukan merupakan pendapat Instansi.

 

 

Baca Juga :  Bupati Nina Agustina Cek Langsung Setiap Nomor Pengaduan I-Ceta, Inilah Hasilnya!

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler