Rencana Aksi Daerah tersebut harus diintegrasikan pada dokumen perencanaan agar dapat diimplementasikan, diterapkan, dan dicapai.
KICK OFF kajian Rencana Aksi Penerapan SPM Pemerintah Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan Center for Legal and Regulation Concultancy Fakultas Hukum UNPAD yang diaksanakan pada medio Mei 2023 di Ruang Ki Sidum Setda Kabupaten Indramayu.
Dalam agenda kegiatan tersebut tersebut hadir undangan perwakilan dari unsur SKPD pemangku yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, BPBD, Satpol PP dan Damkar.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.