Berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam pasal tersebut adalah Peraturan Pemerintah No, 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No.59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dengan memperhatikan pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2018 jenis SPM terdiri atas SPM : a) pendidikan, b) kesehatan, c) pekerjaan umum, d) perumahan rakyat, e) ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan, f) sosial.
Sementara secara umum tujuan penyusunan Rencana Aksi Daerah penerapan SPM di Kabupaten Indramayu, yaitu:
Pertama, memastikan pelaksanaan jenis dan mutu serta penerima pelayanan dasar yang sudah ditetapkan dalam SPM yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu;