Dokumen yang dimaksud adalah “Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM“.
Hal tersebut selaras dengan pasal 298 ayat (1) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Dengan kata lain bahwa dalam hal penganggaran SPM yakni bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial harus diprioritaskan disamping janji-janji politik Kepala Daerah yang termuat dalam RPJMD.
Disclaimer:Seluruh informasi yang disediakan dalam tulisan hukum bersifat umum untuk tujuan pemberian informasi hukum semata, dan bukan merupakan pendapat Instansi.