ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Berikut ini beberapa amalan sesuai sunnah yang dapat dilakukan ummat Islam dalam 10 hari pertama Dzulhijjah.
Pertama, memperbanyak amal shâlih dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla
Yaitu dengan memperbanyak shalat-shalat sunnah, sedekah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dengan sebenar-benarnya.
Juga memperbanyak dzikir kepada Allâh Azza wa Jalla, bertakbir, membaca al-Qur`ân, dan amalan-amalan shâlih lainnya.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata: Bahwa Sa’id bin Jubair jika memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, ia sangat bersungguh-sungguh sampai-sampai dia hampir tidak mampu melakukannya. [H.R. ad-Darimi (II/26)].
Kedua, haji dan Umrah
Allâh Ta’ala berfirman: … kewajiban bagi manusia kepada Allâh, berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan… [Ali ‘Imrân:3: 97].
Haji dan Umrah adalah salah satu ibadah yang paling mulia dan sarana taqarrub (pendekatan diri) kepada Allâh yang paling afdhal. Di antara keutamaan haji dan umrah adalah:
Barangsiapa yang berhaji dan umrah ke Baitullâh, dia tidak berkata kotor, berbuat kefasikan, maka akan kembali seperti baru dilahirkan oleh ibunya.
Antara dua umrah menghapuskan dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya surga.
Ketiga, ‘Idul Adh-ha
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain.
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: ‘Dua hari apakah ini?’ Mereka menjawab: ‘Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman Jahiliyyah,’ kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya Allâh telah memberikan ganti kepada kalian dua hari yang lebih baik; ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. [Shahîh: H.R. Ahmad (III/103, 178, 235, 250)].
Keempat, berqurban
Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya ‘Idul Adh-ha berupa unta, sapi, dan kambing yang dimaksudkan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman: Laksanakanlah shalat untuk Rabb-mu dan sembelihlah kurban. [al-Kautsar:108: 2].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barang siapa yang memiliki kelapangan namun ia tidak berqurban maka jangan mendekati masjid kami. [Hasan: H.R. Ahmad (I/321), Ibnu Majah (no. 3123)].
Sebagian ulama berpendapat dengan dasar hadits di atas, bahwa hukum menyembelih binatang qurban bagi seseorang adalah wajib bagi yang mampu.
Penulis : Wawan Idris
Sumber: almanhaj.or.id


