Kakek R (59) ditangkap di rumahnya pada Jumat (11/8) dini hari. Saat ini pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023).
Kakek R ditangkap oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi Jumat (11/8/2023) pukul 02.00 WIB tadi.
Kini Kakek R berstaus tersangka dan ditahan polisi. “Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Ade Safri menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.