34.4 C
Indramayu
Selasa, April 21, 2026


Bertujuan Memprovoksi Masyarakat, Kakek R yang Sebar Hoax ‘Pendemo Ditusuk Aparat’ Ditangkap

Kakek R (59) ditangkap di rumahnya pada Jumat (11/8) dini hari. Saat ini pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023).

Kakek R ditangkap oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi Jumat (11/8/2023) pukul 02.00 WIB tadi.

- Advertisement -

Kini Kakek R berstaus tersangka dan ditahan polisi. “Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Ade Safri menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Jangan Takut, Masyarakat Bisa Laporkan Polisi Nakal lewat HP, Identitas Dirahasiakan

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler