31 C
Indramayu
Selasa, April 21, 2026


Bertujuan Memprovoksi Masyarakat, Kakek R yang Sebar Hoax ‘Pendemo Ditusuk Aparat’ Ditangkap

“Untuk ancaman hukum terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri.

Sedangkan untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

- Advertisement -

“Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun,” imbuhnya.

Diketahui, kemarin Kamis (10/8/2023) ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Demo sendiri berakhir sampai malam dan sempat ricuh.

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Pasal Penghinaan kepada Presiden dalam RKUHP Dihidupkan, Bedakan Mengkritik dengan Menghina

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler