27.8 C
Indramayu
Senin, September 23, 2024


Bertujuan Memprovoksi Masyarakat, Kakek R yang Sebar Hoax ‘Pendemo Ditusuk Aparat’ Ditangkap

“Untuk ancaman hukum terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri.

Sedangkan untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

- Advertisement -

“Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun,” imbuhnya.

Diketahui, kemarin Kamis (10/8/2023) ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Demo sendiri berakhir sampai malam dan sempat ricuh.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler