MHNEWS.id.- Pengakuan Anggie Adelia Hutagalung, sebagai saksi persidangan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G membuat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri terperangah.
Anggie yang jadi konsultan pendamping pengadaan ini mengaku mendapat kontrak Rp 340 juta dengan tugas untuk memberi masukan jadwal lelang proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Dalam sidang lanjutan itu Anggie dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif; dan Yohan Suryanto.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan asal-usul Anggie hingga menjadi konsultan untuk proyek di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.