“Anggie konsultan apa?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) sebagaimana diberitakan Kompas.com.
“Konsultan pendamping pengadaan, Pak,” jawab Anggie. “Ada kontraknya?” timpal hakim. “Ada,” kata Anggie.
- Advertisement -
Dalam tanya jawab itu, Anggie mengungkapkan bahwa dia merupakan direktur dan tenaga ahli di PT Anggana Catha Rakyana.
“Saudara punya perusahaan, kemudian tenaga ahlinya Anda sendiri?” tanya Hakim menegaskan. “Iya, betul,” kata Anggie.