Dalam pasal 3 ayat (4) beleid itu mengatur bahwa jemaah bisa berangkat haji lagi setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
“Saya tidak tahu apakah peraturan itu efektif atau tidak, tapi yang jelas sekarang ini berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun itu ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi haji lebih dari sekali,” kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan temuan awal, jemaah haji tersebut ada yang berangkat haji dua kali, tiga kali, bahkan lebih.
Dengan begitu, ada hak orang lain yang mereka ambil, yaitu orang yang belum pernah berhaji tetapi sudah masuk kategori wajib haji. Terlebih, banyak calon jemaah haji reguler perlu menunggu gilirannya hingga puluhan tahun.