30.5 C
Indramayu
Rabu, April 9, 2025


OJK Umumkan Pencabutan Izin Usaha BPR KR Indramayu dan Penghentian segala Kegiatan Usahanya

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-3/KO.0201/2023
TENTANG
PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA REMAJA INDRAMAYU
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023,​ Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 12 September 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
1. Kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
2. Penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Direksi, Dewan Pengawas, atau Pemilik BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Demikian agar maklum.
Ditetapkan di Cirebon
Pada tanggal 12 September 2023
Kepala OJK Cirebon
Mohammad Fredly Nasution

Sementara, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan nasabah BPR KRI agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

- Advertisement -

“Nasabah juga diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” timpal dia.

Penulis: Wawan Idris

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler