33.7 C
Indramayu
Jumat, Mei 15, 2026


Fakta Baru dari Sidang MKMK Terungkap! Dokumen Permohonan Almas Tsaqibbirru tak Diteken

MHNEWS.id.- Kejanggalan demi kejanggalan proses lahirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang bisa meloloskan Gibran, terkuak.

Terkini Fakta baru terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

- Advertisement -

Dalam sidang pemeriksaan salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.

Melansir Kompas.com, dokumen itu didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.

Baca Juga :  Siang ini MK Bacakan Putusan Perkara ‘Gugatan Ulang’ Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Ada Kejutan?

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler