Tidak sedikit panitia kurban yang sengaja mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban. Tindakan ini haram hukumnya karena hal tersebut memperlihatkan seakan-akan panitia adalah seorang pedagang yang mengambil keuntungan.
Padahal diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dimiliki kecuali dia mendapatkan izin dari pemiliknya.
- Advertisement -
Maka apabila panitia kurban menjual hewan kurban sebelum memilikinya atau mendapat izin maka dia telah melanggar ketentuan syariat.
Hakim bin Hizam r.a. pernah bercerita, “Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” [H.R. Tirmidzi].