f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan; g. pengembangan sistem informasi pangan;
h.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
- Advertisement -
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Ke 11 fungsi ini, jelas bukan hal yang cukup mudah untuk diwujudkan, apalagi jika tidak didukung oleh politik anggaran yang layak.